Jumat, 10 Maret 2023

Mengurus Jenazah yang Meninggal Di Laut.


 

Kapan datangnya kematian seseorang tak ada yang bisa memprediksikan, sehingga bisa saja seseorang mati di tempat yang berbeda-beda. Bahkan mungkin ada juga yang meninggal saat perjalanan panjang di dalam kapal. 

Sebenarnya, tempat yang paling afdhal ditempati menguburkan mayat adalah kuburan umum, karena risikonya dalam kesehatan masyarakat lebih kecil, dibandingkan dengan ketika dikuburkan di halaman rumah atau masjid. Memang mayat Rasulullah dikuburkan di halaman rumahnya di Madinah, karena dikhawatirkan oleh Aisyah kalau kuburan itu ditempati orang-orang muslim menyembah, sebagaimana halnya kuburan nabi-nabi sebelumnya. Oleh karena itu, dikuburkannya mayat Rasulullah di halam rumahnya, semata-mata untuk menjaganya agar tidak ditempati orang-orang melakukan tindakan musyrik.

Akan tetapi, bila seseorang meninggal di tengah lautan, sedangkan perjalanan untuk sampai kedaratan masih jauh, maka boleh menguburkan di laut; dengan ketentuan harus mayat itu dirawat secara islam; misalnya lebih dahulu dimandikan, dikafani (dibungkus dengan kain), disembahyangi, baru diturunkan ke laut.

Ibnu Qudaamah menerangkan cara-cara merawat mayat orang yang meninggal di laut dengan mengatakan:

“Apabila (seseorang) meninggal di atas perahu di tengah lautan, maka Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah mengatakan: (mayat itu) ditangguhkan dulu bila mereka (penumpang perahu itu) akan kembali mencari daratan untuk ditempati menguburkan (mayat itu). Maka ia harus disimpan selama sehari atau dua hari, bila tidak dikhawatirkan akan membusuk. Dan apabila mereka tidak mendapatkan (daratan), maka mayat itu harus dimandikan, dikafani, dibalsem (diawetkan) dan disembahyangi. Lalu dibebani (diberati) dengan sesuatu, kemudian diturunkan ke laut. Ini termasuk pendapat ‘Athaa dan Al-Hasan. Dan Al-Hasan sendiri menerangkannya bahwa boleh disimpan dalam keranjang, lalu diturunkan ke laut. Tetapi Imam Syafi’iy mengatakan: (mayat itu) harus diikat diantara dua papan, agar dapat dibawa hanyut oleh ombak ke pinggir pantai. (karena) mungkin dapat ditemukan oleh suatu kaum, agar mereka menguburkannya. Dan kalau diturunkan ke laut, pasti mereka tidak berdosa. Maka pendapat yang pertamalah yang paling baik, karena dapat menyembunyikan mayat itu, sesuai dengan maksud menguburkannya. (akan tetapi) bila menurunkan ke laut dengan mengikat di antar dua papan, maka bertentangan dengan maksud (menguburkannya), karena keadaannya dapat tersingkap. Bahkan mungkin ia dapat terdampar di pinggir pantai dalam keadaan telanjang. Dan bisa saja ditemukan oleh orang-orang musyrik. Maka hal ini, kami (Ibnu Qudamah) tidak mengatakannya lebih baik.”

Dari keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua macam pendapat mengenai cara-cara merawat mayat di tengah laut, yaitu:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa boleh menguburkan mayat di laut bila sulit mendapatkan daratan dengan segera, dengan cara membebani sesuatu yang dapat menenggelamkannya ke dasar laut. Penetapan ini mengikuti pendapat yang telah dikemukakan oleh ‘Athaa dan Al-Hasan sebelumnya.
  2. Imam Syafi’iy menetapkan bahwa tidak boleh ditenggelamkan ke dasar laut, tetapi ia harus diikat dengan benda yang dapat mengapungnya baru diturunkan ke laut, agar dapat terdampar di tempat keramaian penduduk, supaya ia dapat menguburkannya di darat. Jadi Imam Syafi’iy masih menghendaki agar mayat itu dapat dikuburkan di darat, sebagai tempat yang paling afdhal untuk kuburan.

Dengan mengikuti alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh Ibnu Qudamah di atas, disertai dengan alasan lain bahwa kalau mengupayakan agar mayat itu dapat hanyut ke pinggir laut, dikhawatirkan akan menggemparkan suasana masyarakat yang menemukannya. Atau sama sekali tidak ditemukan oleh masyarakat, akhirnya dapat dimakan oleh binatang buas dan tulang-tulangnya dapat tercecer ke mana-mana. 

Maka lebih baik bila ditenggelamkan saja ke laut setelah dimandikan, dikafani (dibungkus dengan kain yang ada), serta dishalatkan, lalu diturunkan ke laut dengan cara yang sama dengan ketika menurunkan ke liang kubur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar