Kamis, 16 Februari 2023

Hukum Berjalan Tergesa-gesa Saat Iqamah atau Menjelang Imam Ruku’Agar Tidak Ketinggalan



Ini merupakan sebuah kesalahan yang banyak dilakukan oleh orang yang akan melakukan shalat, padahal sebagian dari mereka mengerti bahwa yang demikian itu menyalahi sabda Nabi saw yang berbunyi, “Apabila kalian mendengar iqamah maka pergilah untuk shalat (ke mesjid) dengan tenang dan tidak terburu-buru, apa yang kalian dapatkan dari rakaat shalat ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah.” (HR. Bukhari).

Keterburu-buruan akan menghilangkan ketenangan, kekhusyu’an, dan penghormatan atas shalat itu sendiri. Karena seseorang akan shalat dengan keadaan terengah-engah nafasnya apabila terburu-buru. Dan yang demikian itu dapat mengurangi kekhusyu’an shalat itu sendiri dan mengganggu para makmum yang lain.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Diantara faedah dari hadits ini:

  1. Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqamah atau takut akan luput rakaat.
  2. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
  3. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
  4. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
  5. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqamah.

Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqamah atau takut akan luput rakaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar