Kamis, 27 Oktober 2022

Istri Adalah Wakil Suami




MENJADI WAKIL SUAMI DALAM KELUARGA

Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dijelaskan bahwa,

Dari Ibnu Umar ra berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap orang di antaramu adalah penanggung jawab dan setiap orang diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang imam adalah penanggung jawab atas umatnya, ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang suami penanggung jawab atas keluarganya, ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang istri penanggung jawab atas rumah tangga suaminya (bila suami pergi), ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Setiap istri wajib menghormati kepemimpinan suaminya di rumah dan di luar rumah, istri harus menempatkan diri sebagai wakil suami selaku pemimpin rumah tangga, ia tidak boleh melampaui batas sebagai wakil ini, karena itu istri harus selalu meminta persetujuan suami bila melakukan tindakan penting dalam rumah tangganya. Karena istri menjadi wakil suami, maka segala tindakan istri dalam mengurus rumah tangga suami, dalam menggunakan uang belanja, mengurus anak dan mengawasi pembantu rumah tangga, semua itu harus dipertanggungjawabkan kepada suami.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar