Kamis, 27 Oktober 2022

Larangan Menyentuh mushaf Al-Qur’an Saat Haid



Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah ta’ala,

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Begitu pula sabda Rasulullah, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar, yang di dalamnya termasuk wanita haid, dilarang menyentuh mushaf Al-Qur’an. Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya Al-Qur’an terjatuh, dan sebagainya. Atau menyentuh mushaf namun dengan alas kain yang bersih.

Bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dan boleh baginya untuk membaca Al-Qur’an yang dicetak bersama tafsirnya. Syeikh Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Untuk kitab tafsir, diperbolehkan wanita haid menyentuhnya karena kitab tersebut dihukumi sebagai buku tafsir, dan ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya lebih sedikit dari pada tafsirnya. Dalil dari hal ini adalah surah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam kepada raja-raja kafir, dimana di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa sesuatu dihukumi berdasarkan umumnya kandungan yang ada di dalamnya.

Sedangkan apabila sama banyaknya antara tafsir dan ayat-ayat Al-Qur’an, maka disini berkumpul dua hukum yaitu mubah dan haram, maka yang diambil adalah hukum pelarangan, sehingga dalam hal ini diambil hukum Al-Qur’an, yaitu tidak boleh menyentuhnya. Apabila tafsir lebih banyak daripada ayat walaupun dalam jumlah yang sedikit, maka dihukumi sebagai tafsir. Demikian nukilan dari kitabSyarh Mumti’ (1/267)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar