Senin, 01 Mei 2023

Kerugian akhirat bagi pelaku riba.



Kerugian di dunia tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya di akhirat nanti. Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan setan. Sungguh menakutkan!

“Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka. “Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275).

Sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut… Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba.” (HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub radhiyallahu’anhu).

Dalam hadits lain diceritakan, “Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Aku pun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai lemah oleh al-Albany).

Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui, bahwa praktik riba dengan segala bentuk dan warnanya justru akan berdampak buruk bagi perekonomian setiap pribadi, rumah tangga, masyarakat, dan bahkan perekonomian suatu negara bisa hancur porak-poranda disebabkan praktik ribawi yang dilestarikan keberadaannya itu. Riba tidak akan bisa mendatangkan barakah sama sekali. Bahkan sebaliknya, akan menjadi sebab menimpanya berbagai musibah. Apabila ia berinfak dengan harta hasil riba, maka ia tidak akan mendapat pahala, bahkan sebaliknya hanya akan menjadi bekal menuju neraka.

Mungkin ada yang menilai negara barat sangat maju perekonomiannya. Namun sesungguhnya bisa kita lihat sekarang mereka mengalami keterpurukan perekonomian. Keadaan seperti ini janganlah membuat kaum muslimin tertipu. Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengingkari janji-Nya telah berfirman (artinya), “Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al Baqarah: 276)

Jadi, walaupun harta yang dihasilkan dari praktik riba ini kelihatannya semakin bertambah dan bertambah, namun pada hakikatnya kosong dari barakah dan pada akhirnya akan sedikit. Bahkan, bisa habis sama sekali.

Dari sini, benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan praktik riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah)

Lebih parah lagi kondisinya jika praktik riba itu sudah menyebar di suatu negeri, dan bahkan masyarakatnya sudah menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Maka ketahuilah bahwa keadaan seperti ini akan mengundang murka dan adzab Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” (HR. Al Hakim dan Ath-Thabarani, dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas, dishahihkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah di dalam Shahihul Jami’)

Para pembaca, cukuplah hadits berikut sebagai peringatan bagi kita semua dari bahaya dan akibat yang akan dialami oleh pelaku riba di akhirat nanti.

Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari, dari shahabat Samurah bin Jundub, “Tadi malam aku melihat (bermimpi) ada dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengajakku keluar menuju tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga tiba di sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, dan di bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di tangannya terdapat batu-batuan. Kemudian beranjaklah lelaki yang berada di dalam sungai tersebut. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya sehingga si lelaki itu pun tertolak kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga kembali pada posisi semula. Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang ini (ada apa dengannya)?’ Dikatakan kepada beliau: ‘Orang yang engkau lihat di sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” (HR. Al Bukhari)

Setelah memperhatikan berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktikkan riba. Keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Tolok ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! 

Telah cukup laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu muslimin yang berakal sehat dan memiliki fitrah yang lurus akan menjauhi dan meninggalkan transaksi yang di dalamnya ada praktik riba.

Jika para muslimin telah mengetahui keharaman dan keburukan riba namun tetap nekat menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit, maka pantas renungilah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut, “Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad 5/225)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar