Kamis, 16 Maret 2023

Jenazah Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dimandikan.




Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dimandikan.

Penyebab kematian seseorang memang berbeda-beda sehingga cara perawatan terhadap jenazah tersebutpun juga menyesuaikan kondisi akhir jenazah. Para ulama sepakat bahwa jenazah muslim yang tidak terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir harus dimandikan. Tapi mereka berbeda pendapat tentang memandikan dan menyalatkan orang yang mati syahid dan memandikan orang musyrik.

  • Orang yang mati syahid.

Orang yang mati syahid adalah orang yang terbunuh dalam perang mempertahankan agamaNya. Menurut jumhur ulama tidak perlu dimandikan dan dikafani, walaupun jenazah tersebut dalam kondisi junub. Jenazah tersebut langsung dikuburkan saja tidak usah dibershkan. Berdasarkan hadits berikut ini: 

“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)

“Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud untuk disemayamkan dengan pakaian mereka dan tidak dishalatkan.” (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)

  • Ulama yang sepakat bahwa orang yang mati syahid memerangi kaum musyrik tidak perlu dimandikan berbeda tentang orang yang mati syahid karena memerangi pencuri atau selain orang musyrik.
  • Orang Islam pada umumnya, kecuali yang mati syahid dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.
  • Jenazah bayi yang lahir normal (tidak prematur) dan sebelumnya nampak ada tanda-tanda kehidupan seperti menangis, bergerak dan menyusu, maka ia diperlakukan seperti orang dewasa, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur.
  • Jenazah bayi yang lahir prematur. Bila sudah berusia 6 bulan dalam kandungan, menurut pendapat yang kuat, ia harus dirawat (di-tajhiz) sebagaimana orang dewasa. Namun menurut Ibnu Hajar, perawatannya diperinci sebagaimana pada bayi prematur. 

Sebagai berikut:

  1. Jika sudah sempurna kejadiannya (berbentuk manusia) dan tidak ada tanda-tanda kehidupan sebelumnya seperti menangis, bergerak-gerak, maka ia cukup dimandikan, dikafani dan dikuburkan saja, tanpa dishalati.
  2. Jika bayi prematur belum sempurna kejadiannya (belum berbentuk manusia), ia sunnah dibungkus dan dikubur. Ia tidak perlu dimandikan dan dishalati.
  3. Jika masih berupa orok atau    gumpalan daging/darah, maka ia boleh langsung dibuang di sungai atau tempat yang pantas, namun sunnah dikuburkan saja, dan tidak perlu dimandikan, dikafani (dibungkus) dan dishalati.

  • Jenazah yang ditemukan dalam kondisi terpotong-potong tubuhnya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat:

  1. Menurut imam Hanafi: jika yang ditemukan itu adalah sebagian besar tubuhnya dan masih ada kepalanya, maka wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan
  2. Menurut Imam Maliki: jika masih ada dua sepertiga bagian tubuhnya, maka wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan. Kurang dari itu, makruh hukumnya.
  3. Menurut Imam Syafii dan Hambali: sekalipun jasadnya tinggal sedikit, ia wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan.

  • Jenazah orang yang mati syahid. Mati syahid ada tiga klasifikasi:

  1. Syahid dunia-akhirat, yakni orang yang mati di medan perang jihad fi sabilillah melawan orang kafir, dia tidak boleh dimandikan dan dishalati, akan tetapi dikafani dan dikuburkan. 
  2. Syahid dunia, yaitu orang yang mati di medan perang dengan tujuan riya’, ingin memperoleh harta rampasan atau gelar pahlawan, dan mati sehabis perang. Mayit ini di-tajhiz secara sempurna.
  3. Syahid akhirat saja, maka jenazahnya wajib di-tajhiz (dirawat) sebagaimana jenazah pada umumnya, yakni dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur.

  • Jenazah orang murtad dan kafir harbi, serta orang zindiq, tidak ada kewajiban memandikan, mengkafani dan menguburnya. Sedangkan orang kafir dzimmi, maka hukum memandikannya adalah jawaz (boleh), namun wajib mengkafani serta menguburnya, sedang menshalatinya haram hukumnya. 
  • Jenazah orang murtad dan non Islam/kafir harbi (memusuhi dan memerangi kaum muslimin) dan orang zindiq (kafir yang berpura-pura masuk Islam) tidak wajib dimandikan, dikafani serta dikubur, dan haram dishalati.
  • Jenazah orang yang sulit dimandikan karena sesuatu hal, seperti mati terbakar dan sejenisnya. Jika dimandikan justru akan merusak kulit dan dagingnya, maka ia tidak boleh dimandikan, tetapi wajib ditayamumi. 
  • Jenazah perempuan yang hamil kurang dari 6 bulan dan janinnya tidak dapat diharapkan hidupnya, dia tidak boleh (haram) dibedah perutnya, serta tidak boleh dikubur dulu sebelum dinyatakan oleh orang yang ahli (dokter) bahwa janinnya benar-benar mati.

Berbeda halnya jika janin yang dikandungnya lebih dari 6 bulan, maka dia wajib dibedah perutnya untuk dikeluarkan bayinya. Seandanya dia sudah terlanjur dikubur dan bayi yang dikandungnya diperkirakan belum mati benar, maka kuburannya wajib digali, jenazahnya dikeluarkan dan perutnya dibedah untuk dikeluarkan bayinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar