Rabu, 21 September 2022

Water Birthing/Persalinan dalam Air



Water birthing adalah sebuah cara persalinan di dalam air yang hangat. Ibu yang hendak melahirkan dimasukkan ke dalam sebuah kolam bersalin khusus yang berisi air hangat dan besarnya kira-kira berdiameter 2 meter. Di dalam kolam itulah terjadi proses persalinan yang dibantu oleh para medis yang berada di sekitar ibu tersebut. Para medis tersebut mendampingi sang ibu selama proses melahirkan dari tepi kolam. Bahkan dalam beberapa peristiwa, sang suami ikut masuk ke dalam kolam dan mendampingi sang istri ketika melahirkan. Bila Anda ingin melakukan persalinan water birthing, konsultasikan hal ini terlebih dahulu kepada dokter Anda agar keselamatan ibu dan bayi dapat terpenuhi. Di bawah ini ada beberapa informasi mengenai persalinan dengan water birthing. 

Kelebihan

  1. Kondisi yang tenang selama hamil akan direkam oleh janin dan mempengaruhi kepribadian serta kecerdasan bayi dalam rahim.
  2. Mengurangi rasa mual, muntah dan pusing.
  3. Menciptakan jiwa yang seimbang sehingga pertumbuhan jiwa bayi menjadi lebih sehat.
  4. Memperlancar jalannya proses persalinan dan meminimalkan rasa sakit sampai sekitar 80%.
  5. Meningkatkan produksi ASI.
  6. Dapat lebih mengontrol emosi dan perasaan.
  7. Mencegah kelelahan yang berlebih saat proses persalinan.
  8. Menurunkan risiko vagina robek atau pengguntingan di sekitar vagina untuk mempermudah persalinan.
  9. Karena terendam dalam air, otot-otot yang bekerja selama kehamilan akan lebih rileks sehingga persalinan akan berjalan lancar, karena rasanya seperti habis berenang, segar dan tak berkeringat.
  10. Bayi lebih bersih karena tidak banyak darah yang keluar

Persyaratan

  1. Lebih baik selalu didampingi suami, karena peran suami sangat penting dalam memberikan dukungan bagi ibu dan janin.
  2. Latihan dilakukan rutin dari awal kehamilan.
  3. Memiliki kemauan yang kuat dan rajin berlatih di rumah.
  4. Keberhasilan metode ini sangat tergantung pada keseriusan ibu dalam mempersiapkan kelahiran.
  5. Tidak dapat dilakukan oleh ibu yang memiliki panggul kecil, sehingga harus melahirkan dengan caesar.
  6. Bila bayi berisiko sungsang lebih baik hindari melakukan waterbirth, karena harus dioperasi caesar.
  7. Bila sang ibu memiliki penyakit herpes, bisa berisiko menularkan penyakit tersebut melalui mata, selaput lendir dan tenggorokan bayi, karena kuman herpes dapat bertahan di air.
  8. Tidak dapat dilakukan jika air ketuban pecah terlebih dahulu. Karena dikhawatirkan air akan terminum oleh bayi dan tersangkut di paru-parunya

Tips melahirkan di air

  1. Pertama-tama yang penting kemauan dan keyakinan untuk melahirkan di air.
  2. Mengikuti senam hamil saat kehamilan, untuk pernapasan dan kelenturan lubang vagina sehingga memudahkan kelahiran si bayi.
  3. Untuk media kolamnya Anda tidak perlu khawatir, karena biasanya rumah sakit yang melayani melahirkan di air menyediakan fasilitas untuk itu. Dan untuk menjaga kesterilan, setiap ibu mendapat 1 kolam.
  4. Menyiapkan data lengkap, seperti cek laboratorium


Berikut ini beberapa tips yang harus Anda persiapkan untuk melahirkan di air:

  1. Sebelum memutuskan untuk melahirkan di air, terlebih dahulu diskusikan dengan dokter kandungan Anda. Apakah dokter dan pihak rumah sakit tempat Anda akan melahirkan telah dilengkapi dengan tub khusus untuk tempat melahirkan. Jika pihak rumah sakit tidak menyediakan tub spesial, mereka akan memberikan saran di mana rumah sakit yang menyediakan fasilitas melahirkan di air lengkap dengan fasilitasnya.
  2. Jika Anda memang sudah memilih untuk melahirkan di rumah sakit, pastikan bahwa rumah sakit tersebut mempunyai kebijakan yang water birth friendly dan bersedia menerima proses melahirkan di air.
  3. Siapkan segala sesuatunya, bahkan jika rumah sakit belum memiliki tub khusus untuk melahirkan di air, Anda harus mulai mencari referensi sejak sekarang


Kamis, 08 September 2022

Otak-otak Ikan Tenggiri

 



Bahan-bahan: 

- 250 gram daging ikan tenggiri, cincang halus
- 100 gram tepung sagu
- 1 butir telur
- 25 ml santan kental
- 1 sdt merica bubuk
- 4 siung bawang putih, haluskan
- ½ sdt penyedap rasa
- Daun pisang untuk membungkus
- Lidi secukupnya
- Garam secukupnya

Bahan saus kacang: 

- 100 gram kacang tanah, goreng
- 2 buah cabai merah
- 2 buah cabai rawit
- 100 ml air hangat
- 1 sdt cuka
- 1 ½ sdm gula pasir
- Garam secukupnya

Cara membuat: 

- Campur ikan dengan tepung sagu dan telur, aduk rata.
- Masukkan merica, bawang putih, penyedap rasa, garam, dan santan kental. Aduk rata.
- Ambil selembar daun pisang, beri atasnya dengan 2 sdm adonan ikan.
- Lipat kedua sisinya, sematkan lidi di ujung daun.
- Kukus selama kurang lebih 15 menit.
- Bakar di atas bara hingga daun berwarna kecoklatan.

Saus kacang: 

- Haluskan kacang tanah, cabai merah, dan cabai rawit.
- Tambahkan garam dan gula.
- Larutkan dengan air hangat.
- Tambahkan cuka.
- Aduk rata.

Cara penyajian: 

- Tarus irisan otak-otak ikan dalam piring saji dan siram di atasnya dengan saus kacang.
- Sajikan.

Minggu, 04 September 2022

Jangan Menunda-nunda Pembayaran Hutang! (Riba an nasi’ah)



Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.

Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).

Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl.

Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl.

Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.

Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan.

Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp 100.000,- dengan pecahan Rp 1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp 1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah.

Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan.

Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan, contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).

Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.

Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah saw bersabda, “Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Dalam riwayat lain dikatakan, “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Ada beberapa hal inti yang bisa kita ambil dari hadits di atas:

  1. Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
  2. Kedua, setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.

Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.

Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktik ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.

Kamis, 01 September 2022

Lodeh Kluwih

 



Bahan:

- 1 buah keluwih muda, kupas, potong-potong 
- 5 untai kacang panjang, potong-potong 3 cm
- 100 gr daging sapi tetelan, potong dadu
- 3 buah cabe merah besar, potong-potong bulat
- 3 lbr daun salam
- 2 lbr daun jeruk
- 1 batang serai, ambil bagian putihnya, memarkan
- 1 ruas jahe, memarkan
- 1 ruas lengkuas, memarkan
- ½ sdm garam
- ½ sdm gula pasir
- ½ ltr santan encer
- ½ ltr santan kental
- 3 sdm minyak untuk menumis

Bumbu dihaluskan:

- 7 buah bawang merah
- 5 siung bawang putih
- 5 btr kemiri
- ½ sdt merica
- ½ sdt ketumbar
- ½ sdt jinten
- 1 ruas kunyit

Cara memasak:
  1. Panaskan 3 sdm minyak, tumis bumbu halus bersama jahe, serai, lengkuas, daun salam, dan daun jeruk sampai harum.
  2. Masukkan daging sapi tetelan, masak sambil diaduk rata sampai daging berubah warna.
  3. Tuangi santan encer, bubuhi gula, dan garam, didihkan.
  4. Masukkan keluwih, kacang panjang, dan potongan cabe.
  5. Masak sampai ½ matang lalu tuangi santan kental.
  6. Masak sambil sesekali diaduk sampai matang, angkat, hidangkan.

Tersadar Tentang Kematian (Prayitno - Jombang)



Pak Prayitno pergi beribadah haji bersama isterinya, Bu Nurul Azizah. Jauh sebelum keberangkatan ke tanah suci, Pak Prayitno senantiasa bercita-cita minta mati atau diwafatkan Allah di Madinah Al-Munawaroh. Sebuah keinginan yang luar biasa, namun Allah rupanya tidak menghendaki demikian.

Malam seusai Pak Prayitno melaksanakan berbagai kegiatan ibadah di Masjidil Haram, dia langsung menuju tempat peraduan untuk istirahat melepas penat yang melekat. Di tengah tidurnya, secara tiba-tiba saja suhu tubuhnya panas bukan main. Ia merasa bagai seekor cacing yang terpanggang api. Sang istri sudah berusaha membangunkannya, namun Pak Prayitno sepertinya sekarat, ia berteriak-teriak, “Jangan! Jangan! Saya tidak mau mati disini, tidaaakkk! Tidaaakkk! Saya tidak mau mati disini! Saya tidak mau mati disini! Saya hanya mau mati kalau mati di Madinah!” 

Pak Prayitno terus berteriak sambil memegangi lehernya yang seolah–olah ada yang mencekiknya. Dan sang istri pun semakin kebingungan, ia berusaha memanggil jamaah lain untuk menolong suaminya yang sekarat itu. Namun tidak menghasilkan sesuatu yang dapat mengubah keadaan. Pak Prayitno terus berteriak-teriak. Namun sekitar setengah jam kemudian Pak Prayitno terlihat mulai sadar, ia pun terbangun dan langsung minta air kepada istrinya. Dengan terburu-buru Bu Nurul memberikan air minum. Setelah air itu diminumnya, Pak Prayitno masih minta air lagi sampai beberapa gelas.

Setelah Pak Prayitno tenang, istrinya menanyakan, sesungguhnya apa yang sedang terjadi. Dan Pak Prayitno bercerita kalau tadi dia hampir mati. Setelah terbangun, Pak Prayitno teringat kalau dia pernah memohon kepada Allah agar diwafatkan di Madinah. Namun baru saja dia merasa kalau nyawanya akan dicabut saat di Makkah. Dan dalam mimpinya tersebut dia tidak mau mati disini. Pak Prayitno mau mati di Madinah sebab Madinah adalah maqam para syuhada.

Dan sejak kejadian mimpi tersebut Pak Prayitno tersadar, bahwa kematian tidak boleh diminta. Dia pun sejak itu banyak melakukan istighfar kepada Allah.