Rabu, 15 Juni 2022

Kufu’ dalam harta.



Sekufu’ itu artinya harta dan jabatan calon suami dan calon istri sepadan. Perbedaan materi seringkali menjadi kendala besar dalam sebuah pernikahan. Tak sedikit pasangan yang pisah karena status sosial dan kekayaan. Meskipun, pertimbangan harta bukan menjadi pertimbangan utama dalam sekufu’. Buktinya praktik pernikahan di zaman Rasulullah, sebagian sahabat yang miskin menikah dengan shahabiyah yang kaya raya. Begitu pula sebaliknya, ada sahabat yang kaya raya menikah dengan shahabiyah yang tak memiliki banyak harta. Misalnya antara Asma’ binti Abu Bakar dengan Zubair bin Awwam.

Asma berasal dari keluarga yang sangat kaya, keluarga Abu Bakar. Seperti kita tahu, dengan kekayaannya yang melimpah sebagai saudagar jujur, Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya saat menjelang perang Tabuk. Abu Bakar juga tak terhitung dermanya kepada dakwah Islam dan orang-orang yang membutuhkan. 

Sedangkan Zubair, ia termasuk sahabat yang miskin. Saat akan menikah dengan Asma, Zubair hanya memiliki harta berupa seekor kuda. Namun demikian, keluarga mereka tumbuh menjadi keluarga yang barakah. Pada mulanya, Asma mengikuti keprihatinan Zubair hidup dalam keterbatasan. Namun kelak, Zubair berubah menjadi orang yang kaya raya.

Demikian pula dengan Umar bin Khatab. Beliau menjodohkan putranya, Ashim, dengan anak penjual susu. Ashim yang anaknya khalifah menikah dengan rakyat jelata. Dan itu tidak masalah. Bahkan, kelak, dari pernikahan mereka lahirlah Ummu Ashim, dan dari Ummu Ashim lahirlah Umar bin Abdul Aziz.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar