Kamis, 30 Juni 2022

Hukum Jual beli emas online



Menjamurnya internet telah masuk hingga ke dunia perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Sehingga para penjual tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui pelanggannya. Semuanya bisa dilakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan pembeli, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. 

Walau demikian halnya, Anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus Anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila Anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya. 

Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut: “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama.” (Riwayat Muslim hadits no. 1584)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar