SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Dibutuhkan oleh perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perdagangan secara legal.
- Mengurus SIUP dengan mendatangi kantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota.
- Berkas yang perlu disiapkan:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum perusahaan.
- Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas (bagi koperasi).
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Surat izin gangguan.
- Neraca perusahaan
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Materai senilai Rp 6.000,00.
- Fotokopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
- Prosedur:
- Datang ke Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan kota/ kabupaten setempat
- Mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat yang ditentukan
- Membayar sesuai peraturan daerah masing-masing
- Menunggu hingga SIUP terbit
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- Dibutuhkan oleh perseorangan atau badan usaha yang memproduksi makanan atau minuman.
- Mengurus PIRT dengan mendatangi Dinas Kesehatan daerah setempat.
- Berkas yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP.
- 2 lembar pas foto ukuran 3x4 cm.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat.
- Surat keterangan Puskesmas atau Dokter.
- Denah lokasi dan denah bangunan.
- Prosedur:
Datang ke Dinas
- Kesehatan setempat
- Mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat yang ditentukan
- Survey oleh pihak
- Dinkes ke lokasi usaha
- Membayar sesuai peraturan daerah masing-masing
- Penyuluhan tentang proses produksi yang sehat, sanitasi, penggunaan bahan pengawet, dan bahan tambahan lainnya
- Menunggu hingga PIRT dan sertifikat penyuluhan terbit ± 2 minggu setelah survey
- Produk makanan dan minuman yang tidak bisa hanya berbekal izin PIRT (harus bekal izin Depkes RI dan BPOM):
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau pembekuan.
- Makanan kaleng.
- Makanan bayi.
- Minuman beralkohol.
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
- Makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
- Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Sertifikat Halal MUI
- Dibutuhkan oleh produsen makanan dan minuman yang ingin mendapatkan ketetapan bahwa produk mereka halal.
- Mengurus sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mendatangi kantor MUI di kota/kabupaten setempat.
- Berkas yang perlu disiapkan:
- Fotokopi izin usaha.
- 3 lembar pas foto 3 x 4 cm.
- Fotokopi KTP.
- Prosedur:
- Datang ke Kantor
- MUI setempat
- Mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat yang ditentukan
- Survey oleh tim auditor
- MUI ke lokasi usaha, berkenaan dengan bahan dan cara pengolahan makanan yang dihalalkan
- Membayar sesuai peraturan daerah masing-masing
- Rekomendasi tim auditor ke komisi fatwa
- Menunggu sertifikat halal MUI ± 2 minggu setelah survey
Tidak ada komentar:
Posting Komentar