Minggu, 13 Februari 2022

Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha




SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

  • Dibutuhkan oleh perseorangan maupun badan usaha yang melakukan perdagangan secara legal.
  • Mengurus SIUP dengan mendatangi kantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota.
  • Berkas yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  2. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum perusahaan.
  3. Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas (bagi koperasi).
  4. Fotokopi NPWP. 
  5. Surat keterangan domisili atau SITU.
  6. Surat izin gangguan.
  7. Neraca perusahaan 
  8. Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar. 
  9. Materai senilai Rp 6.000,00.
  10. Fotokopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan. 
  11. Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan. 


  • Prosedur:

  1.  Datang ke Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan kota/ kabupaten setempat
  2. Mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat yang ditentukan
  3. Membayar sesuai peraturan daerah masing-masing
  4. Menunggu hingga SIUP terbit


PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

  • Dibutuhkan oleh perseorangan atau badan usaha yang memproduksi makanan atau minuman.
  • Mengurus PIRT dengan mendatangi Dinas Kesehatan daerah setempat.
  • Berkas yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi KTP.
  2. 2 lembar pas foto ukuran 3x4 cm.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat.
  4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter.
  5. Denah lokasi dan denah bangunan.

  • Prosedur:

Datang ke Dinas 

  1. Kesehatan setempat
  2. Mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat yang ditentukan
  3. Survey oleh pihak 
  4. Dinkes ke lokasi usaha
  5. Membayar sesuai peraturan daerah masing-masing
  6. Penyuluhan tentang proses produksi yang sehat, sanitasi, penggunaan bahan pengawet, dan bahan tambahan lainnya
  7. Menunggu hingga PIRT dan sertifikat penyuluhan terbit ± 2 minggu setelah survey


  • Produk makanan dan minuman yang tidak bisa hanya berbekal izin PIRT (harus bekal izin Depkes RI dan BPOM):

  1. Susu dan hasil olahannya.
  2. Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau pembekuan.
  3. Makanan kaleng.
  4. Makanan bayi.
  5. Minuman beralkohol.
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
  7. Makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
  8. Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.


Sertifikat Halal MUI

  • Dibutuhkan oleh produsen makanan dan minuman yang ingin mendapatkan ketetapan bahwa produk mereka halal.
  • Mengurus sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mendatangi kantor MUI di kota/kabupaten setempat.
  • Berkas yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi izin usaha.
  2. 3 lembar pas foto 3 x 4 cm.
  3. Fotokopi KTP.

  • Prosedur:

  1. Datang ke Kantor 
  2. MUI setempat
  3. Mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat yang ditentukan
  4. Survey oleh tim auditor 
  5. MUI ke lokasi usaha, berkenaan dengan bahan dan cara pengolahan makanan yang dihalalkan
  6. Membayar sesuai peraturan daerah masing-masing
  7. Rekomendasi tim auditor ke komisi fatwa
  8. Menunggu sertifikat halal MUI ± 2 minggu setelah survey


Tidak ada komentar:

Posting Komentar