Senin, 15 Mei 2023

Kredit segitiga

Kredit segitiga



Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak: pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.

Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913)

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau (Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya kedok belaka).” (Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar