Kamis, 25 Mei 2023

Hukum Mengaitkan nilai piutang dengan harga barang



Mengaitkan nilai piutang dengan harga barang

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktik riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktik ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. 

Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila Anda berhutang uang sebesar Rp 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta Anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi Anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5 gram pula. 

Akibatnya, ketika pelunasan tiba Anda harus mengembalikan piutang Anda dalam nominal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp 300.000/gram maka Anda harus membayar piutang Anda sebesar Rp 1.500.000.

Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar