Senin, 18 Juli 2022

Tentang Kewajiban Anak Mencukupi kebutuhan orang tua

 



Semua harta kita sesungguhnya milik orang tua. Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 215, “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.’ Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkan yang pertama ialah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama ialah berbuat baik kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut.

“Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat.” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu’awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, “Hadits Hasan”]

Banyak anak laki-laki yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini sangat tidak dibenarkan. Yang mengatur harta ialah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki ialah pemimpin bagi kaum wanita.

Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki (meskipun sudah menikah/berkeluarga) ialah berbakti kepada ibu (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya ialah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawa ke Surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istri dapat berinfaq dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar