Salat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukumnya adalah fardu kifayah. Adapun syarat-syarat sah salat jenazah adalah sebagai berikut:
- Orang yang akan menyalatkan jenazah adalah orang islam,
- Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani, dan
- Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Sedangkan rukunnya adalah sebagai berikut.
- Niat ikhlas karena Allah swt. Contohnya sebagai makmum, “Saya niat menyalatkan jenazah ini, empat takbir, fardu kifayah, makmum karena Allah Ta'ala”,
- Takbir empat kali,
- Setelah takbir pertama, membaca surah Al- Fatihah,
- Setelah takbir kedua, membaca shalawat atas nabi,
- Setelah takbir ketiga, membaca do’a,
- Setelah takbir keempat, membaca do’a (kami tidak bisa menyantumkan do’a, silakan dicari di buku panduan shalat jenazah)
- Berdiri jika kuasa,
- Mengucapkan salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar