Senin, 11 Juli 2022

Syarat Sah dan Rukun dalam Shalat Jenazah.



Salat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukumnya adalah fardu kifayah. Adapun syarat-syarat sah salat jenazah adalah sebagai berikut:

  • Orang yang akan menyalatkan jenazah adalah orang islam,
  • Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani, dan
  • Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.

Sedangkan rukunnya adalah sebagai berikut.

  1. Niat ikhlas karena Allah swt. Contohnya sebagai makmum, “Saya niat menyalatkan jenazah ini, empat takbir, fardu kifayah, makmum karena Allah Ta'ala”,
  2. Takbir empat kali,
  3. Setelah takbir pertama, membaca surah Al- Fatihah,
  4. Setelah takbir kedua, membaca shalawat atas nabi,
  5. Setelah takbir ketiga, membaca do’a,
  6. Setelah takbir keempat, membaca do’a (kami tidak bisa menyantumkan do’a, silakan dicari di buku panduan shalat jenazah)
  7. Berdiri jika kuasa,
  8. Mengucapkan salam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar