Minggu, 03 Juli 2022

Jenazah yang tidak perlu dishalatkan.



Jenazah yang tidak perlu dishalatkan adalah bayi yang gugur dalam kandungan dan belum berumur 4 bulan.

Para ulama sepakat bahwa jika bayi lahir sebelum berumur empat bulan dalam kandungan, maka tidak dishalatkan, sebagaimana disebutkan al-Abdari (Al-Aini, Umdah al-Qari’, 13/36). 

Jika janin tersebut belum berumur empat bulan, maka status janin tersebut adalah makhluq yang belum bernyawa, dan dikatagorikan benda mati, sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, dishalatkan, tetapi cukup dikubur dalam tanah seperti darah biasa, dan dia bukanlah makhluq yang bernyawa.

Dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar