Selasa, 08 Februari 2022

Jangan Suka Ghibah!



Ayat ini mengandung larangan berbuat ghibah atau menggunjing. Begitu pula seperti yang telah ditafsirkan pengertiannya oleh Rasulullah saw, sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Abu Hurairah ra berkata, 

“Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan ghibah itu?” Rasulullah menjawab, “Kamu menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya.” Ditanyakan lagi, “Bagaimanakah bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?” Rasulullah menjawab, “Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang kamu katakan, maka itulah ghibah terhadapnya. Bila tidak terdapat apa yang kamu katakan maka kamu telah berdusta.”

Beberapa ulama membolehkan ghibah untuk tujuan yang benar dan disyariatkan, yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan ghibah tersebut. Hal ini ada dalam enam perkara, yaitu:

  1. Mengajukan kedzaliman yang dilakukan oleh orang lain.
  2. Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran.
  3. Meminta fatwa.
  4. Memperingatkan kaum Muslimin dari bahaya kesesatan (seseorang/kelompok, pent) dan sekaligus dalam rangka saling menasihati.
  5. Menyebutkan aib orang yang menampakkan kefasikan dan bid’ahnya.
  6. Mengenalkan orang lain dengan menyebut gelar (laqob) nya yang sudah terkenal.

(Keenam perkara tersebut di atas disampaikan oleh Imam Nawawi, salah seorang ulama madzhab Syafi’i yang meninggal tahun 676 H mengatakan dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” bab “Penjelasan ghibah yang dibolehkan”).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar