Kamis, 24 Februari 2022

Bahayakah Pemeriksaan Kehamilan Dengan USG?



 A. Apa itu USG?


Saat ini telah banyak spesialis kandungan yang melengkapi diri dengan fasilitas USG. Di hampir semua Rumah Sakit telah menyediakan pemeriksaan ini. Klinik kebidanan pun juga banyak yang menyediakan pelayanan dengan dokter spesialis kandungan.

Untuk memantau perkembangan janin dalam rahim perlu dilakukan pemeriksaan dengan alat yang akurat. Maka salah satu yang digunakan adalah USG. Ultrasonografi atau yang lebih dikenal dengan USG adalah metode yang digunakan oleh dokter untuk memotret atau merekam gambar hidup janin dalam kandungan. 

USG yang merupakan singkatan dari Ultrasonografi merupakan alat kesehatan yang menggunakan gelombang suara, yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi kondisi di dalam rahim ibu hamil. Gelombang suara ini insyaAllah aman bagi janin, berbeda dengan X-ray (rontgen) yang menggunakan sinar X dan memang tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Jadi pada dasarnya aman-aman saja melakukan pemeriksaan dengan USG secara rutin tiap bulan selama masa kehamilan.

USG memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengetahui jenis kelamin bayi (seperti persepsi orang kebanyakan mengenai fungsi USG). Dengan persepsi ini, banyak orang yang merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan USG karena tidak ingin tahu jenis kelamin bayi sebelum waktunya dilahirkan. Padahal, banyak sekali manfaat USG, bahkan tidak hanya untuk seorang wanita yang sedang hamil, tapi juga bermanfaat untuk mendeteksi kelainan/penyakit secara umum.

Pada awal kehamilan, USG bermanfaat untuk mengetahui apakah seorang wanita yang mendapati hasil pack tes-nya positif memang benar-benar hamil (terlihat dari adanya gestational sac atau kantong kehamilan), apakah janinnya tumbuh atau hanya blighted ovum (kosong tanpa janin), apakah janinnya ada di dalam rahim ataukah di luar rahim (kehamilan ektopik), dan lain-lain.

Selanjutnya, USG bermanfaat untuk mengetahui: perkembangan janin, ukuran janin (apakah bertambah sesuai dengan umur kehamilan), taksiran berat badan janin (apakah sesuai dengan umur kehamilan atau terlalu kecil/besar), letak plasenta (ari-ari), kecukupan air ketuban, posisi janin (apakah benar presentasi belakang kepala, apakah kepala bayi sudah masuk panggul), dll.

Untuk kasus kehamilan lewat waktu (lebih dari 40 pekan, yaitu seharusnya sudah sampai pada HPL/Hari Perkiran Lahir tapi belum ada tanda-tanda persalinan), maka USG berfungsi untuk memantau kondisi bayi apakah masih baik-baik saja, atau sudah perlu segera dikeluarkan. Manfaat USG pada kondisi semacam ini adalah untuk mengetahui apakah cairan ketuban masih cukup/sudah berkurang, apakah cairan ketuban sudah keruh (sebagai tanda adanya infeksi), apakah plasenta/ari-ari masih bagus atau sudah ada pengapuran, dan sebagainya.

Pemeriksaan USG dilakukan untuk mengetahui letak janin, hamil di luar atau di dalam kandungan, letak plasenta, untuk mengetahui ukuran bayi, lingkar kepala, dan lain-lain, apakah sesuai dengan usia kehamilan. Selain itu, mengevaluasi pertumbuhan janin, melakukan evaluasi terhadap detak jantung, serta deteksi secara dini kelainan kongenital yang mungkin terjadi.

Namun, ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa USG dapat berbahaya bagi pertumbuhan janin. Mereka mencoba untuk berteori bahwa gelombang yang dipancarkan oleh alat tersebut ke dalam rahim ibu akan menembus organ-organ janin, sehingga apabila terlalu sering di-USG maka dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya sebagaimana pancaran gelombang sinar X, sinar α, sinar γ, sinar laser dan sebagainya. Benarkah?

Hal tersebut sangatlah tidak benar dan boleh dikatakan salah alamat. Arti Ultrasonografi secara harfiah itu sendiri adalah pengambilan gambar dengan gelombang suara ultra. Melalui penggunaan frekuensi gelombang suara tinggi (20.000 Hertz) yang telah dipantulkan ke tubuh, maka Anda dapat melihat gambaran rahim dan isinya dalam bentuk informasi gambar (sonogram) yang dapat dilihat pada layar monitor. Sehingga jawabannya adalah USG aman dilakukan untuk bayi dalam kandungan dan juga ibu karena gelombang suara tidaklah berbahaya.

B. Tujuan pemeriksaan USG

Pemeriksaan USG dilakukan untuk tujuan, antara lain:
a)  Mengkonfirmasi kehamilan
b)  Mengetahui usia kehamilan
c)  Menilai pertumbuhan dan perkembangan bayi dalam kandungan
d)  Mengetahui akan adanya ancaman keguguran
e)  Mengetahui lokasi dan ukuran plasenta
f)  Mengetahui jumlah janin dalam kandungan
g)  Mengukur jumlah janin dalam kandungan
h)  Mengetahui kelainan letak janin
i)  Mengetahui jenis kelamin bayi dalam kandungan

Pada saat pemeriksaan USG dokter akan memberikan gel yang akan ditaruh di atas perut Anda, yang berfungsi sebagai pengantar suara, dan dengan sebuah alat yang akan digerak-gerakkan di atas perut dengan bantuan gel itu, sehingga akan menghasilkan gambaran bayi di layar monitor USG.

Sekarang ini dengan kemajuan teknologi sudah mulai digunakan pula USG 3D dan USG 4D. Fungsinya sama dengan USG biasa. Hanya saja USG 3D dan USG 4D menilai lebih detail dan lebih akurat, karena dapat melihat dalam bentuk ruang atau 3 dimensi, sedangkan USG 4D juga dapat menilai gerak.

Penggunaan USG 3D dan USG 4D biasanya dilakukan oleh dokter jika ada kemungkinan janin mengidap kelainan atau riwayat penyakit tertentu pada rahim ibu sehingga harus diamati secara detail. Tapi tidak salahnya juga apabila Anda menjadikannya untuk kepentingan yang lain.

Perlu Anda mengetahui bahwa pemeriksaan USG yang dilakukan pada awal kehamilan hanya dapat dilakukan saat kandung kencing penuh sehingga rahim terangkat naik dan dapat dilihat jelas di layar monitor. Untuk itu sebelum pemeriksaan, Anda sebaiknya minum banyak air putih atau menahan sebentar kencing sampai pemeriksaan USG selesai. Pemeriksaan USG hanya memerlukan waktu 5-10 menit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar