Rabu, 15 Desember 2021

Membuat Akte Kelahiran

 


Setelah melahirkan, rumah sakit akan segera mengeluarkan Surat Keterangan Lahir. Surat Keterangan Lahir ini digunakan untuk mengurus Akte Kelahiran buah hati Anda. Pada umumnya, rumah sakit atau klinik bersalin menawarkan jasa pengurusan Akte Kelahiran dengan biaya tambahan. Hal ini merupakan salah satu pilihan terbaik bila Anda tidak ingin repot mengurus sendiri. Namun, kelemahannya adalah biayanya biasanya agak lebih mahal. Selain itu, apabila lokasi rumah sakit berbeda wilayah administrasi dengan domisili Anda, proses pengurusan akte akan memakan waktu lebih lama.

1. Akte Kelahiran

Akte kelahiran adalah dokumen resmi tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini berfungsi untuk memberi kepastian hukum tentang kelahiran seseorang. Akte kelahiran biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, keperluan pendaftaran sekolah, persyaratan memasuki keanggotaan ABRI, persyaratan memasuki PNS, menentukan ahli waris, dan lain sebagainya. 

Pada jaman penjajahan dulu, akte kelahiran hanya berlaku bagi bayi dan golongan Eropa, Timur Asing, dan golongan orang Indonesia yang berdarah bangsawan. Namun, pada jaman sekarang, pemerintah mewajibkan setiap orang atau bayi baru lahir harus mempunyai akte kelahiran.

2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Pengurusan akte kelahiran dilakukan di kantor Catatan Sipil atau perwakilan yang ditunjuk di masing–masing wilayah.  Proses pengurusan akte kelahiran sangatlah mudah. Persyaratan dalam pembuatan akte kelahiran meliputi hal–hal berikut ini.
  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, rumah sakit, atau klinik bersalin tempat dimana bayi dilahirkan
  • Surat pengantar dari kelurahan (surat kenal lahir)
  • Akte nikah atau surat nikah orang tua
  • Kartu keluarga. Apabila Anda telah memiliki kartu keluarga, anda harus sekalian merevisi kartu tersebut untuk menambah jumlah anggota keluarga. Namun bila belum memiliki kartu keluarga, Anda dapat sekalian mengurusnya saat membuat akte kelahiran bayi Anda.
  • Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua
  • Bukti kewarganegaraan dan akte ganti nama orang tua bayi, bagi warga negara RI keturunan asing.
  • Apabila anak lahir di luar nikah, cukup bukti surat atau dokumen ibunya saja
  • Bagi orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian orang tuanya
  • Saksi sebanyak dua orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar