Senin, 12 Juni 2023

Batas minimal dan maksimal masa haid



Pada dasarnya dalam penentuan darah haid tidak ada dasar dalil yang khusus dan menjelaskan tentang hal itu, namun hukum yang ada pada haid dan hal-hal yang berhubungan dengannya merupakan kajian dan penelitian dari para ulama salaf, sehingga disimpulkan bahwa masa sedikitnya haid adalah sehari semalam atau 24 jam sedangkan pada umumnya dalah 6-7 hari dan paling banyak 15 hari. 

Mengetahui batas minimal dan maksimal masa haid juga sangat penting sekali, sebab dengan hal tersebut kita juga bisa menentukan mana yang disebut darah haid dan mana yang termasuk darah fasad/rusak. 

Berikut contoh-contoh perhitungan darah haid:

  1. Apabila seorang wanita mengeluarkan darah pada usia di bawah 9 tahun, meskipun melebihi masa sedikitnya haid yaitu sehari semalam atau 24 jam, maka tidak bisa dihitung sebagai darah haid, namun dikategorikan darah fasad. Dia tidak wajib mandi, tapi membatalkan wudlu, sedangkan hukum darahnya najis.
  2. Apabila seorang wanita mengeluarkan darah pada usia 9 tahun atau lebih dengan batas minimal 24 jam sampai pada batas akhir haid 15 hari, maka tidak harus divonis semua darah tersebut adalah darah haid. Namun harus dilihat tingkat kekuatan darah tersebut, misalnya pada hari ke-1 dan 2 darahnya berwarna merah kehitaman, kemudian hari ke-3 dan 4 warnanya berubah menjadi merah, hari ke-5 dan 6 berubah lagi menjadi merah kekuningan, hari ke-7 berubah menjadi kuning kemudian ke-8 berwarna putih keruh, kemudian putus, maka masa haidnya dihitung mulai hari ke-1 sampai hari ke-7 sehingga dia tidak berkewajiban shalat selama 7 hari dan dilarang melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan haid yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  3. Apabila darah yang keluar dari farji perempuan pada hari pertama berwarna merah, hari ke-2 berubah menjadi lebih kuat yaitu merah kehitaman, kemudian hari ke-3 berubah lagi seperti hari pertama, kemudian hari ke-4 berwarna merah kekuningan, hari ke-5 sampai hari ke-16 berwarna kuning, maka masa haidnya dihitung mulai hari pertama sampai hari ke-4 atau selama 4 hari. Sedangkan darah kuning yang terjadi pada hari ke-5 sampai hari ke-16 tidak terhitung sebagai darah haid. Sehingga dia tidak berkewajiban shalat hanya 4 hari.
  4. Apabila darah yang keluar terjadi putus-putus dan tidak teratur, semisal hari ke-1 dan 2 keluar darah merah, kemudian hari ke-3 tidak keluar darah lagi atau putus, setelah itu pada hari ke-4 keluar lagi darah merah kehitaman sampai hari ke-6 kemudian putus lagi, selanjutnya hari ke-8 keluar darah merah sampai pada hari ke-16 baru putus, maka pada kasus semacam ini ada dua pendapat, yaitu dia wajib mandi ketika darah sudah putus seperti dalam contoh ini pada hari ke-3 dan ke-7 dan juga wajib melaksanakan shalat. Pendapat yang kedua adalah darah yang putus seperti contoh di atas masih dihitung dalam masa haid. Artinya dia (dalam contoh di atas) mengalami haid mulai hari pertama sampai hari ke-7 sehingga dia tidak berkewajiban shalat selama 7 hari.

Hendaknya melakukan penelitian darah pada setiap waktu shalat. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah pada waktu Ashar, sedangkan waktunya cukup untuk melaksanakan shalat sebelum darah tadi keluar, maka apabila dia belum melaksanakan shalat Ashar pada waktu itu, maka ketika suci dia wajib mengqadha’ shalat Ashar tersebut. Begitu pula ketika dalam masa haid dia dianjurkan untuk meneliti setiap waktu shalat dengan cara memasukkan kapas pada farji, kemudian dilihat warna darahnya dan dibandingkan dengan darah sebelumnya sehingga dapat diketahui tingkat kekuatan dari darah yang pertama dengan darah yang kedua dan seterusnya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar