Selasa, 16 Mei 2023

Az-Zahrawi (Ilmuwan Muslim)

Az-Zahrawi 



Abul Qasim Khalaf ibnu al-Abbas az-Zahrawi Adalah salah satu pakar di bidang kedokteran pada masa Islam abad Pertengahan. Dia lahir di Madinatuz Zahra’ (936–1013 M) dan di Barat ia dikenal dengan nama Abulcasis. Karya terkenalnya adalah Al-Tasrif, kumpulan praktik kedokteran yang terdiri atas 30 jilid. 

Az-Zahrawi lahir di Zahra, yang terletak di sekitar Kordoba, Spanyol. Di kalangan bangsa Moor Andalusia, dia dikenal dengan nama “El-Zahrawi”. Az-Zahrawi adalah dokter kerajaan pada masa Khalifah Al-Hakam II dari kekhalifahan Umayyah. Al-Tasrif berisi berbagai topik mengenai kedokteran, termasuk di antaranya tentang gigi dan kelahiran anak.

Buku ini diterjemahkan ke bahasa Latin oleh Gerardo dari Cremona pada abad ke-12, dan selama lima abad Eropa Pertengahan, buku ini menjadi sumber utama dalam pengetahuan bidang kedokteran di Eropa. Dalam bukunya ini, Az-Zahrawi secara rinci dan lugas mengupas tentang ilmu bedah, orthopedi, opththalmologi, farmakologi, serta ilmu kedokteran secara umum. Ia juga begitu berjasa dalam bidang kosmetika. Sederet produk kosmetika seperti deodoran, hand lotion, pewarna rambut yang berkembang hingga kini merupakan hasil karyanya. Bidang lain yang menjadi perhatiannya adalah pembedahan dan obat.

Popularitas Az-Zahrawi sebagai dokter bedah yang andal menyebar hingga ke seantero Eropa. Tak heran bila kemudian pasien dan anak muda yang ingin belajar ilmu kedokteran darinya berdatangan dari berbagai penjuru Eropa. Menurut Will Durant, pada masa itu Kordoba menjadi tempat favorit bagi orang-orang Eropa yang ingin menjalani operasi bedah. Di puncak kejayaannya, Kordoba memiliki tak kurang 50 rumah sakit yang menawarkan pelayanan yang prima.

Dalam menjalankan praktik kedokterannya, Az-Zahrawi menanamkan pentingnya observasi tertutup dalam kasus-kasus individual. Hal itu dilakukan untuk tercapainya diagnosis yang akurat serta kemungkinan pelayanan yang terbaik. Az-Zahrawi pun selalu mengingatkan agar para dokter untuk berpegang kepada norma dan kode etik kedokteran, yakni tak menggunakan profesi dokter hanya untuk meraup keuntungan materi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar