Senin, 06 Februari 2023

Pasar Islam di Zaman Nabi


Islam mengenal yang namanya pasar Islam. Pasar Islam yang bersifat terbuka bagi siapa saja yang ingin berdagang di dalamnya tanpa pungutan uang sewa dan pajak serta tidak ada klaim tempat. Syarat bisa masuk ke pasar Islam hanya satu yaitu paham hukum riba dan fiqih dagang serta siap dikeluarkan dari pasar oleh muhtasib (pengawas pasar) kalau melakukan transaksi yang melanggar syar’i.

Islam memberikan semangat kehidupan dengan penciptaan ekonomi terbuka melalui pasar. Sistem ini melahirkan sistem sosial terbuka, artinya setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh penghidupan yang layak melalui amalan muamalah-nya yang sesuai syar’i di pasar Islam.

Pada umumnya, kebanyakan orang kurang memperhatikan pasar sebagai sarana perubahan besar dalam pola hidup masyarakat. Dengan pola pendidikan industrialis materialis yang membentuk para pekerja yang hanya berpikir melamar kerja setelah mendapat ijazah maka melupakan pasar sebagai sarana untuk menjadi saudagar muslim.

Profesi pekerja di perkantoran dengan berdasi di belakang komputer, pergi pagi pulang petang, mendapatkan gaji per bulan dianggap lebih bergengsi dibanding menjadi pedagang di pasar yang mempunyai penghasilan per transaksi atau per hari.

Sebagai contoh sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Darda ra yang mendapatkan keuntungan 300 dinar per hari dari berdagang dan Abdurrahman bin Auf ra yang meninggalkan harta warisan 80.000 dinar. Contoh yang lain adalah Imam Bukhari (imamul hadits) yang berprofesi sebagai pedagang kain yang mendapatkan keuntungan 5000 sampai 10.000 dirham per transaksi.

Rasulullah bersabda, “Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ bahwa Nabi pernah ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.” (HR. Al-Bazzar, Hadits shahih menurut Hakim)

Kehadiran Pasar Islam saja belum cukup, tapi harus juga ada pembinaan para pedagang agar bisa memahami hukum riba dan fiqih dagang. Dan yang lebih baik lagi apabila para pedagang Pasar Islam itu faqih sehingga bisa berdakwah kepada umat.

Di buku-buku sejarah Islam yang menjadi pelajaran anak-anak di SD atau MI sering disebutkan bahwa yang menjadi saudagar adalah Khadijah, sedangkan Nabi Muhammad dianggap sebagai karyawan.

Padahal faktanya:

  1. Nabi Muhammad sejak usia 12 tahun sudah menjadi seorang pedagang di pasar-pasar terbuka (internasional) saat itu.
  2. Nabi Muhammad adalah satu-satunya tokoh Arab Quraisy yang bergelar Al-Amin (yang sangat terpercaya) karena kejujurannya dalam segala hal, terutama dalam perdagangan.
  3. Nabi Muhammad adalah seorang bangsawan Quraisy yang paling kaya pada masanya. (Dijelaskan oleh Afzalurrahman, dalam buku Muhammad Seorang Pedagang, 1995)

Jadi faktanya adalah Nabi Muhammad merupakan salah seorang saudagar sukses dan paling kaya di Jazirah Arab, beliau menjadi sebuat “Merk Kejujuran.” sehingga banyak para investor, salah satunya Khadijah, mengajukan proposal investasinya kepada Nabi Muhammad untuk berkongsi. Maka berdasarkan fakta ini Nabi Muhammad adalah seorang pedagang kaya raya, konglomerat yang memiliki integritas tinggi, namun kehidupannya sederhana, dan kedermawanannya sangat luar biasa, kebanyakan hartanya dipergunakan untuk memerdekakan perbudakan saat itu.

Bukti kekayaan Rasulullah dapat dilihat dengan maskawin yang diberikan kepada Khadijah dengan 20 ekor unta, menurut sebagian riwayat adalah 100 ekor unta dan menurut riwayat yang masyhur adalah 1000 ekor unta ditambah 12,5 uqiyah dinar. Maka jika harga 1 ekor unta adalah 10 juta rupiah, maka maskawin Rasulullah adalah 10 juta dikali 1000 ekor unta = 10.000.000.000 rupiah ditambah 12,5 uqiyah dinar. Jika 1 uqiyah emas senilai 31,7475 gr gram emas maka 12,5 uqiyah emas = 31,7475 x 12,5 = 21.84375 gram x Rp 550.000 (harga emas murni/gram) = Rp 12.014.062,5

Jadi total maskawin Rasulullah untuk Khadijah adalah Rp 10.000.000.000 + Rp 12.014.062,5 = Rp 10.012.014.062,5 (Sepuluh milyar, dua belas juta, empat belas ribu, enam puluh dua rupiah. Jika dihitung dengan harga emas tahun 2013 kemarin.)

Ini fakta bahwa Nabi Muhammad adalah nabi yang kaya, seorang konglomerat. Diceritakan pula bahwa:

  1. Nabi Muhammad SAW pernah membagikan lebih dari 1500 ekor unta kepada beberapa orang Quraisy sesudah perang Hunain.
  2. Beliaupun pernah memiliki tanah Fadak. Fadak adalah sebuah daerah pemerintahan otonomi Yahudi di Hijaz. Penduduknya mayoritas Yahudi. Tanah Fadak diserahkan oleh kaum Yahudi kepada rasul tanpa melalui pertempuran (Ibnu Hisyam.II: 368)
  3. Syu’aibi mencatat, beliau membagikan al-kutaibah (pemberian rutin) kepada kerabat dan istri-istri beliau. Kepada Fatimah 200 wasaq, Ali bin Abi Thalib 100 wasaq, Usamah bin Zaid 250 wasaq, Aisyah 200 wasaq, Ja’far bin Abi Thalib 50 wasaq, Rabiah bin Harits bin Abdil Mutthalib 100 wasaq, Abu Bakar 100 wasaq, Aqil bin Abi Thalib 140 wasaq, Bani Ja’far 140 wasaq, untuk sekelompok orang dan istri-istrinya 700 wasaq. Lainnya untuk Bani Mutthalib yang sebagian masih di Makkah (Syu’aibi, 2004). 
  4. Seusai perang Khaibar, nabi memperoleh sekitar 100 perisai, 400 pedang, 1000 busur dan 500 tombak.
  5. Dikabarkan bahwa Muhammad menerima 90.000 dirham. Tetapi uang itu dibagikan kepada orang banyak sampai habis. 
  6. Ketika kembali dari perang Hunain, nabi disodori uang hasil rampasan perang. Beliau berkata: “Letakkanlah uang itu di masjid.” Kemudian nabi shalat di masjid itu tanpa menoleh kepada uang tadi. Seusai shalat beliau duduk di dekat uang tersebut dan memberikannya kepada setiap orang yang meminta. Beliau berdiri setelah uang itu habis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar