Senin, 13 Juni 2022

SEKUFU’ BUKAN MELULU SOAL MERK BAJU ATAUPUN SEPATU



Membahas soal pernikahan sekufu’ membutuhkan kesiapan hati. Lho kenapa? Sebab, soal sekufu’ ini kalau dibahas secara detail akan bisa membuat hati terasa beda. Sekufu’ adalah istilah yang sering disebut dalam obrolan dalam tema pernikahan. Secara bahasa istilah ini diambil dari bahasa Arab yaitu Al-Kafa’ah. Jika dirujuk ke dalam kamus besar Lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur (w. 711) memberikan keterangannya bahwa kata ini berarti misal, padanan, atau tandingan, contoh penggunaannya seperti ungkapan Hasan bin Tsabit berikut: 

“Malaikat Jibril itu tidak ada yang semisalnya (tandingannya).”

Jadi istilah sekufu’ maksudnya adalah sepadan, sesuai, semisal. Sepadan disini adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri satu dengan yang lainnya, dan kesepadanan yang dimaksud bisa ditinjau dalam banyak aspek.

Yang dimaksud dengan sekufu’ atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Diantaranya firman Allah ta’ala,

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu’ dalam Agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Istilah kufu’ muncul dalam beberapa hadits, berupa nasihat Rasulullah untuk segera menikah atau menikahkan muslimah yang telah menemukan calon suami yang sekufu’. Di antara hadits-hadits tersebut, yang paling baik sanadnya adalah riwayat Tirmidzi, yang telah dihasankan oleh Al Albani.

“Wahai Ali, ada tiga perkara yang jangan kau tunda pelaksanannya; shalat apabila telah tiba waktunya, jenazah apabila telah siap penguburannya, dan wanita apabila telah menemukan jodohnya yang sekufu’/sepadan.” (HR. Tirmidzi; hasan)

Berdasarkan hadits di atas, sekufu’ itu perlu. Ia bukan syarat dan rukun pernikahan tetapi dapat menjadi syarat kelestarian pernikahan. Namun, yang harus menjadi titik fokus kita, soal sekufu’ ini bukan hanya dalam hal sepadan harta ataupun materi. Di jaman modern ini, tak sedikit pria dan wanita yang memilih pasangannya masing-masing dengan melihat penampilan fisik saja. Asal bajunya bermerk, tasnya berkelas, sepatunya harga jutaan, maka ia pasti cocok untuk dijadikan pasangan. Padahal, pemahaman seperti itu harus diluruskan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar