Selasa, 05 April 2022

Larangan Istri Melarikan Diri Dari Rumah Suami



Istri yang pergi dari rumah, meninggalkan suami menginap di tempat lain dan meninggalkan suaminya dalam keadaan marah sedangkan suami tidak ridha apapun alasannya, bagi wanita yang mengerti hukuman Allah sangat berat pasti akan sangat menyesal dan tidak akan pernah berani satu kalipun melakukannya karena jika seorang istri pergi meninggalkan rumah dan suaminya artinya:

  • Istri tersebut bukan seorang wanita yang baik.
  • Istri meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat oleh Allah dan dimarahi oleh para malaikat.
  • Istri meninggalkan suami sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke Neraka karena suami berperan apakah istrinya layak masuk Surga atau Neraka.
  • Memusuhi suami sama saja dengan memusuhi Allah.
  • Istri meninggalkan suami tidak ada nafkah baginya dan layak mendapat adzab.
  • Taat kepada suami pahalanya seperti jihad di jalan Allah.

Pernikahan adalah hal yang suci melibatkan keluarga, handai taulan dan tetangga, jadi tidak sepantasnyalah jika seorang istri meninggalkan suaminya untuk alasan emosi pribadi dengan meninggalkan perasaan kebahagiaan keluarganya sendiri atau keluarga pasangannya.


Istri Hendaknya Tidak Suka Meninggalkan Rumah Untuk Urusan Yang Tidak Jelas

Sering meninggalkan rumah adalah suatu kebiasaan buruk bagi perempuan. Istri juga tidak boleh meninggalkan rumah jika suaminya merasa keberatan dengan kegiatannya itu.

Yang sering dianggap ringan oleh seorang istri salah satunya adalah ia meninggalkan rumah suaminya begitu saja karena alasan yang kurang pas, misalnya ia pergi menginap di rumah teman atau kerabat. Ia menganggap hal semacam itu biasa saja, sesuatu yang sepele, yang tidak banyak mengandung makna apa-apa. Cuma sekedar kesal, terus ngambek dan menginap di rumah teman atau kerabat lainnya. Padahal dalam agama tindakan semacam itu termasuk tindakan yang terlarang keras, bukan hal yang sepele dan tidak main-main, dan jangan sekali-kali melakukannya. Bisa jadi suatu saat perbuatan itu menjadi kebiasaan, dan biasa-biasa saja, di situlah syaithan berperan dan menang.

Menurut jumhur ulama, sebagian besar mengatakan bahwa haram hukumnya bagi istri meninggalkan suami apapun alasannya. Namun sebagian mengatakan tidak, dan harus dilihat dulu tergantung alasannya, jika alasannya tidak bisa dibenarkan maka haram hukumnya. 

Dalam surat Al-Ahzab ayat 33 dijelaskan, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar