Senin, 14 Februari 2022

Menikah Itu Sunnah



Menikah hukumnya adalah sunnah. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikah itu adalah sunnah ku. Akan tetapi apabila kalian enggan untuk menikah, maka kalian bukan dari golonganku.”

Dan dalam hadits yang lain, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membenci sunnah ku, maka ia bukan termasuk dalam golonganku.”

Menikah mempunyai banyak manfaat, di antaranya untuk menghindarkan manusia dari perbuatan zina. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia (menikah) dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu (menikah) hendaknya ia berpuasa, sebab ia (puasa) dapat mengendalikan (hawa nafsu) mu.”

Nikah menurut bahasa berarti menghimpun. Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi berkata: “Menurut al-Azhari, an-nikaah dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna al-wath-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikah karena menjadi sebab persetubuhan.”

Ibnu Qudamah berkata: "Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian, selagi tidak satu dalil pun yang memalingkan darinya."

Al-Qadhi berkata: "Yang paling mirip dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus; berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu...’” [An-Nisaa’/4: 22].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar